Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Hanny Hamidah, menerangkan, data yang tercatat,
tahun 2012 terdapat 29.251 orang yang migrasi ke Depok, sedangkan yang keluar
Depok hanya 17.806 orang. Hingga Maret 2013, tercatat 6.143 warga yang migrasi
dan 4.292 warga yang keluar Depok. Sekalipun setiap penduduk baru dikenakan
retribusi Rp 100 ribu, tetap saja jumlah warga ke Depok semakin banyak.
Mengingat jumlah penduduk Depok saat ini mencapai 1,8 juta jiwa. Bertambah
pasca hari raya lebaran."Kendati demikian Peraturan Daerah (Perda) Depok
No. 8 tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Bea Cetak Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Catatan Sipil ternyata tak mampu menekan jumlah warga yang berpindah
ke Kota Depok,” terangnya kepada wartawan Selasa (23/4/2013), di ruang
kerjanya.
Menurutnya, perbandingan warga yang migrasi
dan keluar Depok sekitar 2:1. Target di tahun 2012 dari retbribusi migrasi Rp
1,785 miliar dan terealisasi Rp 2,9 miliar. Atau naik sekitar 120 persen dari
target. Sedangkan tahun 2013 ditargetkan Rp 2,2 miliar atau dinaikkan Rp 500
juta dari tahun sebelumnya."Saya optimis itu tercapai, mengingat masih
banyak warga yang menjadikan Depok sebagai kota tujuan untuk tempat tinggal.
Satu jiwa dikenakan Rp 100.000 untuk penggantian bea cetak KTP dan catatan
sipil," tutur Hanny.
Hanny menerangkan, sekalipun pemerintah telah
diperketat syarat masuk ke Depok dengan perda namun minat warga yang bermigrasi
ke Depok tetap tinggi. Bisa dibayangkan bagaimana jika perpindahan itu tidak
diatur dengan perda. Diperkirakan penduduk Depok akan membludak beberapa tahun
nanti. Kendati demikian, pihaknya tidak dapat melarang jika ada warga yang
migrasi ke Depok. Sepanjang alasannya jelas dan mematuhi aturan maka Pemkot
Depok mempersilahkan siapa saja untuk tinggal di Depok. "Kami tidak bisa
melarang. Saat ini perbandingannya masih 2:1 untuk migrasi dan keluar
Depok," kata dia lagi.
Dia menambahkan, selain penerapan perda
retribusi, pihaknya juga mengatur tentang domisili penduduk musiman. Misalnya,
mahasiswa yang tinggal sementara di Depok wajib memiliki surat keterangan
tempat tinggal (SKKT). SKKT hanya berlaku sampai enam bulan saja. Surat itu
bisa diperpanjang jika disertakan surat rekomendasi dari perguruan tinggi
setempat. "Hal itu sesuai Perda no 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan yang mengatur domisili," ujar Hanny.
Sama halnya diungkapkan Epi Yanti, selaku
Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil, bahwa saat ini masih banyak
warga pendatang yang belum memiliki KTP Depok. Mereka biasanya berada di
titik-titik perbatasan. Misalnya, Kemiri Muka, Kukusan, Pondok Cina yang
berbatasan dengan Jakarta. Kemudian, di Duren Seribu, Bojong sari, Pondok
terong yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Dan kawasan Pondok Petir dan
Kedaung berbatasan dengan Tanggerang.
"Mereka biasanya kalangan menengah ke
bawah seperti tukang jualan makanan keliling. Sedangkan di Beji dan Pondok Cina
adalah mahasiswa," ungkapnya.
Sumber : http://www.radaronline.co.id/berita/read/24531/2013/Jumlah-Penduduk-Pindahan-Makin-Bertambah-